[BERANDA] SEJARAH MIN VISI & MISI DATA GURU & PEGAWAI PKM KURIKULUM PKM KESISWAAN LINK'S KEMENTERIAN FKK-MIN JOMBANG SERTIFIKASI ANTI VIRUS' KEPEMERINTAHAN APLIKASI SATKER PENGUMUMAN -BUKU PENGUNJUNG  
"INFORMASI PENERIMAAN MURID BARU (PMB) TAHUN PELAJARAN 2011-2012 DAPAT DIAKSES DI MENU PENGUMUMAN ATAU KOTAK POSTING UTAMA"

Minggu, 03 April 2011

Kurikulum MIN Kauman Utara Kab. Jombang

H. M. ZAINUT TAMAM, S.Ag (Ka. MIN)
Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menuntut adanya pelaksanaan otonomi daerah dalam pelaksanaan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula sentralistik menjadi desentralistik. Hal ini didukung dengan diberikannya wewenang kepada setiap sekolah untuk menyusun kurikulumnya sendiri yang mengacu pada Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Sasional dan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah. Hal ini perlu segera ditindaklanjuti oleh setiap satuan pendidikan. Bentuk nyata dari desentralisasi ini adalah diberikannya kewenangan kepada kepala sekolah untuk menyusun kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pemangku kepentingan (stake holder).
Kurikulum yang disusun oleh sekolah atau dikenal dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dalam proses penyusunannya akan melibatkan komite madrasah sebagai cerminan dari stake holder yang ada. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan akan tersusun suatu kurikulum yang merepresentasikan kebutuhan dan kemampuan sekolah yang bersangkutan.

Konsekuensi dari KTSP tersebut adalah lahirnya kurikulum pada tingkat satuan pendidikan yang beragam. Hal ini sudah pasti akan terjadi mengingat bahwa kondisi sekolah satu dengan yang lain memiliki ciri dan budaya kerja yang berbeda. Meskipun demikian salah satu komponen penting tetap menjadi acuan bersama adalah Keputusan Menteri No 22 dan 23 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan.
Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Kurikulum MIN Kauman Utara Kab. Jombang, sama dengan kurikulum Sekolah Dasar lainnya, hanya saja pada MI terdapat porsi jauh lebih banyak dan terfokus mengenai Pendidikan Agama Islam (PAI). Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana Sekolah Dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti : Alquran dan Hadits, Aqidah dan Akhlaq, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab. Selain itu juga, dipadukan dengan kurikulum pendidikan pesantren serta adanya muatan lokal yang menjadi salah satu ciri khas tersendiri yang menjadi unggulan yang ada di daerah dimana siswa berada.